LEMBAGA NEGARA | HUKUM TATA NEGARA



LEMBAGA NEGARA

Di kepustakaan Inggris, sebutan lembaga negara menggunakan istilah “political institution”, sedangkan dalam kepustakaan Belanda dikenal dengan istilah “staat organen”. Menurut Jimly Asshiddiqie lembaga negara dapat dibedakan dari perkataan lembaga swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Oleh karena itu, lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut sebagai lembaga negara, lembaga negara itu dapat berada di ranah legislatif, eksekutif, yudikatif ataupun yang bersifat campuran.mengenai organisasi negara, ada dua unsur yang saling berkaitan yaitu organ dan fungsi. Organ adalah bentuk atau wadahnya sedangkan fungsi adalah isinya. organ negara dalam arti sempit adalah apabila memiliki kedudukan hukum tertentu yang ditentukan oleh UUD. Lembaga negara adalah semua badan/organ negara yang kewenangan serta fungsinya diatur oleh peraturan perundang-undangan, baik itu di atur dalam UUD 1945, UU atau Peraturan Presiden Penganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peratudan Daerah (Perda), lembaga negara yang bukan diatur oleh peraturan perundang-undangan bukan sebagai lembaga negara.

Indonesia sebelum amandemen Sebagaimana yang disampaikan Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. menganut sistem pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap terwujud penuh dalam wadah MPR yang dapat di tafsirkan sebagai lembaga tertinggi ataupun sebagai forum tertinggi pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal itu, prinsip kesederajatan dan perimbangan kekuasaan itu tidaklah bersifat primer. Karena itu, dalam UUD 1945 yang asli sebelum amandemen tidak diatur pemisahan yang tegas dari fungsi legislatif, eksekutif. ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen. Presiden di samping memegang kekuasaan pemerintah (kepala eksekutif sebagaimana yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1)), juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan peraturan pemerintah (kekuasaan legislatif sebagaimana yang terdapat dalam pasal 5). Sedangkan fungsi DPR dalam membentuk undang-undang bersifat pasif yaitu sebatas memberikan persetujuan (sebagaimana terdapat dalam pasal 20). Presiden juga mendapatkan porsi pengaturan yang lebih besar dalam UUD 1945 dibanding dengan kekuasaan lembaga negara lainnya. Sehingga besarnya kekuasaan presiden menjadi tidak terimbangi oleh kekuasaan lembaga negara lainnya, karena sebagian besar kekuasaannya tidak dipengaruhi atau dianggap tidak memiliki prerogratif/hak istimewa.  Adapun lembaga negara sebelum perubahan UUD NRI 1945 adalah: MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sedangkan lembaga-lembaga negara pasca perubahan adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Para ahli hukum menyebut lembaga negara pembantu, lembaga negara penunjang, lembaga negara melayani, lembaga negara independen dan lembaga negara mandiri. Nomenklatur istilah yang diberikan pada lembaga-lembaga negara baru tersebut biasa disebut sebagai State Auxiliary organs atau Auxiliary Intitutions sebagai lembaga negara yang bersifat penunjang. State Auxiliary organs atau lembaga negara independen merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi campuran dari fungsi-fungsi cabang kekuasaan negara seperti kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga Independen memiliki urgensi dan pertimbangan hukum yang berbeda, melihat pada aspek-aspek pendukung lain seperti pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Lembaga independen tersebut menjalankan kewenangan yang sebenarnya sudah diakomodasi oleh lembaga negara yang sudah ada, tetapi dengan keadaan ketidakpercayaan publik (Public Distrust) kepada lembaga negara yang memiliki fungsi tertentu sebelumnya, maka dipandang perlu dibentuk lembaga yang sifatnya independen, dalam arti tidak merupakan bagian dari tiga pilar kekuasaan. Lembaga-lembaga ini biasanya dibentuk pada sektor-sektor cabang kekuasaan seperti yudikatif (Quasi-Judicial), eksekutif (Quasi-Public) yang fungsinya bisa berupa pengawasan terhadap lembaga negara yang berada di sektor yang sama atau mengambil alih beberapa kewenangan lembaga negara di sektor yang sama. Semenjak reformasi yang ditandai dengan amandemen UUD NRI 1945, menjadi terciptanya lembaga-lembaga negara baru yang bersifat independen dan berfungsi quasi peradilan sangat terbuka sehingga pembuatan lembaga independen ini untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan pemerintah dan menjadi momentum peninjauan kembali desain kelembagaan negara.

Sengketa Kewenangan konstitusional lembaga negara adalah kewenangan-kewenangan yang ditentukan oleh atau dalam undang-undang dasar berkenaan dengan subjeksubjek kelembaga-an negara yang diatur dalam UUD 1945. State institutions atau staatsorgan dapat dibedakan dari organisasi Civil Society atau badan-badan usaha dan badan hukum lainnya yang bersifat perdata. Organ yang bergerak di lapangan Civil Society biasa disebut organisasi non-pemerintah (Ornop), lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau organisasi kemasyarakatan (Ormas). Sedangkan, badan-badan usaha swasta dan koperasi merupakan organisasi yang bergerak di lapangan dunia usaha atau market. institusi, organ, atau organisasi lain yang berada di luar organisasi Civil Society dan organisasi yang bergerak di lingkungan dunia usaha disebut sebagai organ negara dalam arti luas. yang membedakan organ atau lembaga-lembaga negara  dalam pengertian yang luas yaitu fungsinya apabila dikaitkan dengan fungsi-fungsi kekuasaan negara atau kategori sumber legalitas kewenangan yang dimilikinya apakah bersumber dari undang-undang dasar, dari undang-undang, atau dari ketentuan peraturan yang lebih rendah kedudukannya daripada undang-undang. Jika kewenangannya bersumber dari undang-undang dasar, berarti lembaga negara tersebut mempunyai kewenangan konstitusional yang ditentukan dalam atau oleh undang-undang dasar. Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara yang termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya yaitu lembaga negara yang kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya apabila dalam pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga negara yang bersangkutan timbul persengketaan dengan lembaga negara yang lain.


Daftar Pustaka

Anna Triningsih, e. a. (2021). Hukum Tata Negara Sejarah, Teori, dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia. Rajawali Pres Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada Depok, hal 105.

Furqon, E. (2020). Kedudukan Lembaga Negara Independen Berfungsi Quasi Peradilan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/index, Vol. 3 No 1. 80-81.

Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara. Perpustakaan Nasiona: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Pengantar Hukum Tata Negara, hal 84-107.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. (2006). Jilid I Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretarian Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, hal 336.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN, PENGESAHAN, DAN PENGUNDANGAN

Dasar Peraturan Perundang-Undangan (Filosofis, Yuridis, Sosiologis).

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara