Postingan

PERUBAHAN, PENGESAHAN, DAN PENGUNDANGAN

Gambar
    A. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1.      Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan, menghapus ketentuan yang sudah ada yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain. 2.      Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan yang lain baik yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain. Sedangkan dalam mengadakan perubahan peraturan perundang- undangan hal-hal yang harus diperhatikan: 1. Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak mengubah sistematika; 2. Dalam penamaan jika terjadi beberapa kali perubahan hendaknya perumusan penamaan disebut peraturan perundang-undangan yang diubah dan perubahan yang diadakan itu adalah perubahan yang keberapa kalinya; 3. Dalam konsiderans peraturan perundang-undangan yang diubah dikemukakan alasan peruba...

Dasar Peraturan Perundang-Undangan (Filosofis, Yuridis, Sosiologis).

Gambar
A. Dasar Filosofis      Landasan Filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggamabrkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah Bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dasar Filosofis merupakan dasar filsafat atau pandangan hidup yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat ke dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Bagi bangsa indonesia, dasar filosofisnya adalah Pancasila, sehingga tidak dibuat dan tidak sah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat jika bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat dan dasar Negara Indonesia.     Landasan Filosofis peraturan perundang-undangan selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (idean norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Keberlakuan filosofis adalah nilai-nilai filosofis...

LEMBAGA NEGARA | HUKUM TATA NEGARA

Gambar
LEMBAGA NEGARA Di kepustakaan Inggris, sebutan lembaga negara menggunakan istilah “ political institution ”, sedangkan dalam kepustakaan Belanda dikenal dengan istilah “ staat organen ”. Menurut Jimly Asshiddiqie lembaga negara dapat dibedakan dari perkataan lembaga swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Oleh karena itu, lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut sebagai lembaga negara, lembaga negara itu dapat berada di ranah legislatif, eksekutif, yudikatif ataupun yang bersifat campuran.mengenai organisasi negara, ada dua unsur yang saling berkaitan yaitu organ dan fungsi. Organ adalah bentuk atau wadahnya sedangkan fungsi adalah isinya. organ negara dalam arti sempit adalah apabila memiliki kedudukan hukum tertentu yang ditentukan oleh UUD. Lembaga negara adalah semua badan/organ negara yang kewenangan serta fungsinya diatur oleh peraturan perundang-undangan, baik itu di atur dalam UU...

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara

Gambar
 Hukum Tata Negara A. Pengertian Hukum Tata Negara      Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian"Hukum Konstitusi" yang merupakan arti dari perkataan Constitutionnel Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Dirtto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Menurut Paul Scholten Hukum Tata Negara itu tidak lain merupakan Het Recht Dat Regelt De Staatsorganisatie atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara, dengan rumusan demikian Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-negara seperti gereja dan lain-lain. B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya     Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sehingga memiliki kolerasi atau hubungan dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya, terutama dengan ilm...