PERUBAHAN, PENGESAHAN, DAN PENGUNDANGAN
A. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1. Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan, menghapus ketentuan yang sudah ada yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain. 2. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan yang lain baik yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain. Sedangkan dalam mengadakan perubahan peraturan perundang- undangan hal-hal yang harus diperhatikan: 1. Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak mengubah sistematika; 2. Dalam penamaan jika terjadi beberapa kali perubahan hendaknya perumusan penamaan disebut peraturan perundang-undangan yang diubah dan perubahan yang diadakan itu adalah perubahan yang keberapa kalinya; 3. Dalam konsiderans peraturan perundang-undangan yang diubah dikemukakan alasan peruba...