Dasar Peraturan Perundang-Undangan (Filosofis, Yuridis, Sosiologis).
A. Dasar Filosofis
Landasan Filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggamabrkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah Bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dasar Filosofis merupakan dasar filsafat atau pandangan hidup yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat ke dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Bagi bangsa indonesia, dasar filosofisnya adalah Pancasila, sehingga tidak dibuat dan tidak sah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat jika bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat dan dasar Negara Indonesia.
Landasan Filosofis peraturan perundang-undangan selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (idean norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Keberlakuan filosofis adalah nilai-nilai filosofis Negara Republik Indonesia terkandung dalam Pancasila sebagai statsfundamentaknorm. Di dalam rumusan kelima sila Pancasila terkandung nilai-nilai religiusitas Ketuhanan Yang Maha Esa, humanitas kemanusiaan yang adil dan beradab, nasionalitas kebangsaan dalam ikatan kebinekatunggalikaan, soverenitas kerakyatan, dan sosialitas keadilan bagi segenap rakyat indonesia.
B. Dasar Yuridis
Dasar Yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau dicabut untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dasar yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru. persoalan hukum tersebut antara lain peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undnag-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturan yang sama sekali belum ada atau peraturan yang sudah ada namun tidak memadai, dan lain-lain.
Dasar Yuridis berkaitan dengan hal-hal berikut ini:
1. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Hal ini mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan/pejabat yang berwenang. Apabila peraturan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang maka peraturan perundang-undangan tersebut disebut sebagai batal demi hukum, artinya peraturan itu dianggap tidak pernah ada, dan begitupula segala akibat hukumnya.
2. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak adanya kesesuaian jenis ini dapat menjadi alasan untuk membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut.
3. Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Jika tata cara dan prosedur tidak ditaati, maka peraturan perundang-undangan kemungkinan dapat disebut batal demi hukum, atau tidak/belum mempunyai kekuatan mengikat.
4. Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
C. Dasar Sosiologis
Dasar Sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Dasar sosiologis menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dasar sosiologis dapat disebut sebagai landasan yang terdiri atas fakta-fakta yang merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat yang mendorong perlunya pembuatan peraturan perundang-undangan yaitu bahwa ada sesuatu yang pada dasarnya dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu pengaturan.
Asas sosiologis peraturan perundang-undangan merupakan dasar yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang hidup di masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka sebagaimana dikutip oleh Erina Pane, mencatat bahwa dua landasan teoretis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum yaitu:
a. Teori Kekuasaan, yaitu secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b. Teori Pengakuan, yaitu kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Daftar Pustaka
Ghazali, D. (2022). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Sanabil. hal 97-100.
Wahyuni, et al. 2022. Urgensi Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dalam Pembentukan Undang-Undang yang Bersifat Demokratis di Indonesia. Journal Education and Development Vol.10 No.1 . hal 548-549.
Komentar
Posting Komentar