Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian"Hukum Konstitusi" yang merupakan arti dari perkataan Constitutionnel Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Dirtto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Menurut Paul Scholten Hukum Tata Negara itu tidak lain merupakan Het Recht Dat Regelt De Staatsorganisatie atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara, dengan rumusan demikian Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-negara seperti gereja dan lain-lain.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya
Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sehingga memiliki kolerasi atau hubungan dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya, terutama dengan ilmu pengetahuan yang termasuk dalam ilmu kenegaraan. Di antaranya, Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara, sebagai berikut:
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, karena sifat ilmu hukum tata negara yang praktis dan applied science maka bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara.
a. Ilmu Negara mempelajari:
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakikat negara.
b. Hukum Tata Negara mempelajari:
- Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum positif yag berlaku dalam suatu negara
- Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik menurut Barent ibarat tubuh manusia, di mana Hukum Tata Negara merupakan kerangka sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang berada di sekelilingnya. Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak.
C. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum merupakan semua aturan yang memiliki kekuatan mengikat, bersifat memaksa dan apabila melanggar akan diberikan sanksi yang tegas (CST. Kansil, 1989). Khusus dalam bidang Hukum Tata Negara pada umumnya, yang diakui sebagai sumber hukum tata negara, yaitu sebagai berikut;
1. Konstitusi
Konstitusi merupakan hukum dasar juga sebagai aspek perkembanganya. Meliputi sejarah kenegaraan, proses dalam pembentukan dan perubahan, kekuatan mengikat dalam hierarki atau urutan tingkat dalam peraturan perundangundangan, mencakup substansi, dan isi sebagai dasar yang tertulis.
2. Undang-Undang
Perundang-undangan merupakan peraturan yang tertulis yang berisikan norma hukum mengikat, ditetapkan oleh pembuat undang-undang dan dilaksanakan oleh lembagalembaga pelaksana undang-undang. Juga merupakan semua bentuk peraturan tertinggi sampai terendah di bawah Undang-Undang Dasar, dihasilkan dan ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua putusan pengadilan dapat menjadi atau dianggap yurispudensi, putusan pengadilan dianggap sebagai yurispudensi harus memenuhi syarat-syarat, yaitu: (i) harus sudah merupakan putusan yang mempuyai kekuatan hukum tetap; (ii) dinilai baik dalam arti memang menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak bersangkutan; (iii) putusan yang berulang beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama di beberapa tempat tepisah; (iv) norma yang terkandung didalamnya memang tidak terdapat peraturan tertulis yang berlaku, atau kalaupun ada tidak begitu jelas; (v) putusan dinalai telah memenuhi syarat sebagai yurisprudensi dan direkomendasikan oleh tim eksaminasi atau tim penilai sendiri yang dibentuk oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk menjadi yurisprudensi bersifat tetap.
4. Doktrin (Pendapat atau Pandangan Ahli Hukum)
Doktrin adalah pernyataan atau pendapat para ahli hukum. Dalam kenyataan, banyak pendapat para ahli hukum yang banyak diikuti orang dan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penetapan hukum, baik oleh para hakim ketika akan memutus suatu perkara atau oleh pembentuk undang-undang.
5. Traktat
Traktat (treaty) merupakan sumber hukum formil lainnya dari hukum tata negara, sekalipun dikategorikan dalam bidang hukum internasional apabila perjanjiannya menentukan segi hukum kehidupan perjanjian yang dilakukan negara dengan negara lain yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Menurut E. Utrecht sebagaimana dikutip oleh Theresia Ngutra, ada 4 tingkatan dalam pembuatan perjanjian antar negara, yaitu:
- Penetapan (sluiting) oleh delegasi;
- Persetujuan oleh DPR;
- Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden;
- Pelantikan/pengumuman
- Agreement, perjanjian yang diratifikasi oleh kepala negara baru.
Traktat dalam pandangan hukum internasional, dibagi menjadi dua yaitu Treaty dan Agreement. Lalu secara umum Traktat ada tiga jenis, yaitu Traktat Bilateral, Traktat Multilateral, dan Traktat Kolektif/terbuka.
6. Konvensi
Pengubahan Konvensi Ketatanegaraan bisa dilakukan jika dianggap perlu berganti menjadi konvensi baru dan bisa dilakukan berulang. (Jimly Asshiddiqie: 2006). Di Indonesia, konvensi ketatanegaraan sudah terjadi semenjak kemerdekaan Indonesia sampai Orde Baru, hal ini dikarenakan belum ada tradisi yang dicantumkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Adapun beberapa contoh praktiknya yang terjadi, antara lain:
- Upacara bendera 17 Agustus memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia
- Pidato Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus pada sidang tahunan MPRRI dan Sidang Bersama DPRRI
- Pemilihan yang dilakukan Presiden RI menunjuk Menteri dan jabatan kelembagaan tertentu
- Foto Presiden dan WaPres di kantor-kantor pemerintahan
7. Hukum Adat/Kebiasaan
merupakan metode untuk menciptakan hukum, suatu adat atau kebiasaan dan pembuatan undang-undang. Mencakup praktik-praktik tradisional, norma-norma, dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan diakui secara resmi oleh negara. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti peraturan perundang-undangan, hal tersebut tetap memainkan peran penting dalam regulasi kehidupan masyarakat di daerah-daerah tertentu.
8. Perjanjian Internasional
Melalui Perjanjian Internasional, tiap negara menggariskan dasar kerja sama mereka, mengatur berbagai kegiatan, menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa perjanjian internasional yang diadakan oleh Indonesia dengan negara-negara lain. di mana Indonesia sebagai negara berdaulat telah mengikatkan diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakan. sebelum penandatanganan oleh Indonesia, harus diratifikasi sebelum perjanjian tersebut mengikat.
D. Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
- Sumber Hukum Materiel dan Formil
- Peraturan Dasar dan Norma Dasar
- Peraturan Perundang-Undangan
- Sumber Hukum Primer
- Sumber Hukum Sekunder
- Sumber Hukum Tertier
DAFTAR PUSTAKA
Sihombing, E. N. (2020). Hukum Tata Negara. Penerbit EnamMedia
Sitabuana, T. H. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Konstitusi Press.
Rosidin, U. (2022). Hukum Tata Negara.
Triningsih, A., Aditya, Z. F., & Fuadi, A. B. (2021). Hukum tata negara: sejarah, teori, dan dinamika ketatanegaraan di Indonesia. (No Title).
Nasution, F. A. (2023). Hukum Tata Negara. Sinar Grafika.
Asshidiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

Komentar
Posting Komentar