Dasar Peraturan Perundang-Undangan (Filosofis, Yuridis, Sosiologis).
A. Dasar Filosofis Landasan Filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggamabrkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah Bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dasar Filosofis merupakan dasar filsafat atau pandangan hidup yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat ke dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Bagi bangsa indonesia, dasar filosofisnya adalah Pancasila, sehingga tidak dibuat dan tidak sah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat jika bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat dan dasar Negara Indonesia. Landasan Filosofis peraturan perundang-undangan selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (idean norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Keberlakuan filosofis adalah nilai-nilai filosofis...