PERUBAHAN, PENGESAHAN, DAN PENGUNDANGAN
A. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.
Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan,
menghapus ketentuan yang sudah ada yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca,
dan lain-lain.
2.
Mengganti suatu ketentuan dengan
ketentuan yang lain baik yang berbentuk bab, bagian, paragraf,
pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain.
Sedangkan dalam mengadakan perubahan peraturan perundang-
undangan hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak mengubah sistematika;
2. Dalam penamaan jika terjadi beberapa kali perubahan hendaknya perumusan penamaan disebut peraturan perundang-undangan yang diubah dan perubahan yang diadakan itu adalah perubahan yang keberapa kalinya;
3. Dalam konsiderans peraturan perundang-undangan yang diubah dikemukakan alasan perubahan dan mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan;
4. Batang tubuh dalam perubahan peraturan perundang-undangan terdiri dari dua pasal yang ditulis dengan angka romawi, yang mana pasal I memuat segala sesuatu perubahan dengan diawali penyebutan peraturan perundang-undangan yang diubah, dan urutan perubahan tersebut hendaknya ditandai dengan huruf besar, pasal II memuat ketentuan mengenai mulai berlakunya peraturan perubahan tersebut;
5. Disamping adanya perubahan juga dikenal adanya pencabutan peraturanperundang-undanganyangdisertaidenganpenggantian dan pencabutan tanpa penggantian.
B. PENGESAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan.
Bagian Kesatu
Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
Pasal 2
1) Rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden
untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 3
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden.
Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara.
C. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan Negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengundangan peraturan Negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal, peraturan Negara itu telah memenuhi ketentuan ketentuan sebagai peraturan Negara, prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan Negara itu dicukupi, dan peraturan Negara itu sudah dapat dikenali, sehingga dengan demikian peraturan Negara tersebut mempunyai kekuatan mangikat.
Tujuan pengundangan adalah agar secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan Negara, agar tidak seorang pun berdalih tidak mengetahuinya, dan agar ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya. Peraturan Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila Negara dengan pengundangan peraturan- peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila apabila Negara juga berkewajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang modern menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepantingan ekonomi rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.
Masalah pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya bab IX tentang Pengundangan. Dalam pasal 81 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya,
Pasal 81
Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkan-nya dalam:
1.
Lembaran Negara Republik Indonesia
2.
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
3.
Berita Negara Republik Indonesia
4.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
5.
Lembaran Daerah
6.
Tambahan Lembaran Daerah; atau
7. Berita Daerah.
Penjelasan pasal 81, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya. Mengenai jenis peraturan perundang- undangan yang harus diundangkan, pasal 82 dan 83 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa
Pasal 82
Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, meliputi:
1.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang
2.
Peraturan Pemerintah
3.
Peraturan Presiden
meliputi:
4.
Peraturan
Perundang-Undangan lain yang menurut Peraturan perundang undangan yang berlaku
harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang. Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:
1. Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam
suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini
peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
1. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
2. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu
peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut
mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal
tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang
ditetapkan tadi. Apabila
suatu peraturan tersebut
dinyatakan
D. PENCABUTAN/PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan.
Maria juga
menjelaskan teori tentang pencabutan undang- undang. Ia menjelaskan bahwa secara teori, pencabutan undang-undang dibagi menjadi dua:
1. Pencabutan dengan
Penggantian
Suatu pencabutan dengan penggantian terjadi apabila suatu un-
dang-undang yang ada
digantikan dengan suatu undang-undang yang baru. Dalam pencabutan dengan
penggantian ini, ketentuan pencabu- tan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam Pembukaan) ataupun
dil- etakkan di belakang (dalam Ketentuan Penutup).
Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (da- lam Pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa undang-undang yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar- akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Contoh perumusannya:
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut : UNDANG-UNDANG
NOMOR …
TAHUN …
TENTANG …
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
…
Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di belakang
(dalam Ketentuan
Penutup), undang-undang yang dicabut itu akan tercabut, tetapi tidak beserta
akar-akarnya, dalam arti undang- undang tersebut tercabut akan tetapi peraturan
pelaksanaannya masih dapat dinyatakan berlaku.
Contoh perumusannya:
KETENTUAN PENUTUP:
Pasal …
Dengan berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor .. Tahun … tentang … dinyatakan tidak berlaku
(dicabut).
2. Pencabutan tanpa Penggantian
Dalam pencabutan
suatu undang-undang yang dilakukan tanpa
penggantian, kerangka
(kenvorm) dari undang-undang tersebut
mempu- nyai kesamaan dengan perubahan undang-undang, yaitu dalam batang
tubuhnya akan terdiri atas dua pasal yang berisi:163
a. Pasal 1: berisi
tentang ketentuan pencabutan.
b.
Pasal 2: berisi tentang
ketentuan mulai berlakunya undang- undang tersebut.
Walaupun secara teori terdapat
dua cara pencabutan terhadap undang-undang, namun demikian
dalam Lampiran II Nomor 146 UU
Referensi:
Dr. Ghazali. (2022). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan.Sanabil.Mataram.

Komentar
Posting Komentar