PERUBAHAN, PENGESAHAN, DAN PENGUNDANGAN

 

 

A. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.     Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan, menghapus ketentuan yang sudah ada yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain.

2.     Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan yang lain baik yang berbentuk bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lain.

Sedangkan dalam mengadakan perubahan peraturan perundang-

undangan hal-hal yang harus diperhatikan:

1. Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak mengubah sistematika;

2. Dalam penamaan jika terjadi beberapa kali perubahan hendaknya perumusan penamaan disebut peraturan perundang-undangan yang diubah dan perubahan yang diadakan itu adalah perubahan yang keberapa kalinya;

3. Dalam konsiderans peraturan perundang-undangan yang diubah dikemukakan alasan perubahan dan mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan;

4. Batang tubuh dalam perubahan peraturan perundang-undangan terdiri dari dua pasal yang ditulis dengan angka romawi, yang mana pasal I memuat segala sesuatu perubahan dengan diawali penyebutan peraturan perundang-undangan yang diubah, dan urutan perubahan tersebut hendaknya ditandai dengan huruf besar, pasal II memuat ketentuan mengenai mulai berlakunya peraturan perubahan tersebut;

5. Disamping adanya perubahan juga dikenal adanya pencabutan peraturanperundang-undanganyangdisertaidenganpenggantian dan pencabutan tanpa penggantian.


B. PENGESAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan.

Bagian Kesatu 

Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang

Pasal 2

1)      Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

2)     Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 3

Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden.


Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara. 


C. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan Negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengundangan peraturan Negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal, peraturan Negara itu telah memenuhi ketentuan ketentuan sebagai peraturan Negara, prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan Negara itu dicukupi, dan peraturan Negara itu sudah dapat dikenali, sehingga dengan demikian peraturan Negara tersebut mempunyai kekuatan mangikat.

    Tujuan pengundangan adalah agar secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan Negara, agar tidak seorang pun berdalih tidak mengetahuinya, dan agar ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya. Peraturan Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila Negara dengan pengundangan peraturan- peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila apabila Negara juga berkewajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang modern menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepantingan ekonomi rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.

   Masalah pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-Undangan,  khususnya  bab  IX  tentang Pengundangan. Dalam pasal 81 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya,

Pasal 81

Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkan-nya dalam:

1.     Lembaran Negara Republik Indonesia

2.     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

3.     Berita Negara Republik Indonesia

4.     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

5.     Lembaran Daerah

6.     Tambahan Lembaran Daerah; atau

7.     Berita Daerah.

         Penjelasan pasal 81, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya. Mengenai jenis peraturan perundang- undangan yang harus diundangkan, pasal 82 dan 83 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa

Pasal 82

Peraturan    Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:

1.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang

2.     Peraturan Pemerintah

3.     Peraturan Presiden meliputi:

4.     Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut Peraturan perundang undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Dengan adanya pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang. Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:

1.       Berlaku pada tanggal diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.

1. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.

2. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu

Apabila suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.


D. PENCABUTAN/PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan.

Maria juga menjelaskan teori tentang pencabutan undang- undang.  Ia menjelaskan  bahwa secara teori, pencabutan undang-undang dibagi menjadi dua:

1.    Pencabutan dengan Penggantian

Suatu pencabutan dengan penggantian terjadi apabila suatu un-

dang-undang yang ada digantikan dengan suatu undang-undang yang baru. Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabu- tan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam Pembukaan) ataupun dil- etakkan di belakang (dalam Ketentuan Penutup).

Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (da- lam Pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa undang-undang yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar- akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Contoh perumusannya:

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut        : UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG

Menetapkan                   : UNDANG-UNDANG TENTANG

 

Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di belakang (dalam Ketentuan Penutup), undang-undang yang dicabut itu akan tercabut, tetapi tidak beserta akar-akarnya, dalam arti undang- undang tersebut tercabut akan tetapi peraturan pelaksanaannya masih dapat dinyatakan berlaku.

Contoh perumusannya:

KETENTUAN PENUTUP:

Pasal

Dengan berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor .. Tahun tentang dinyatakan tidak berlaku (dicabut).


2.      Pencabutan tanpa Penggantian

Dalam pencabutan suatu undang-undang yang dilakukan tanpa

penggantian, kerangka (kenvorm) dari undang-undang tersebut mempu- nyai kesamaan dengan perubahan undang-undang, yaitu dalam batang tubuhnya akan terdiri atas dua pasal yang berisi:163

a.      Pasal 1: berisi tentang ketentuan pencabutan.

b.      Pasal 2: berisi tentang ketentuan mulai berlakunya undang- undang tersebut.

Walaupun secara teori terdapat dua cara pencabutan terhadap undang-undang, namun demikian dalam Lampiran II Nomor 146 UU 12/2011 hanya dirumuskan satu cara pencabutan, yaitu pencabutan un- dang-undang yang diletakkan dalam Ketentuan Penutup.



Referensi:

Dr. Ghazali. (2022). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan.Sanabil.Mataram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar Peraturan Perundang-Undangan (Filosofis, Yuridis, Sosiologis).

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara