Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara A. Pengertian Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian"Hukum Konstitusi" yang merupakan arti dari perkataan Constitutionnel Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Dirtto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Menurut Paul Scholten Hukum Tata Negara itu tidak lain merupakan Het Recht Dat Regelt De Staatsorganisatie atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara, dengan rumusan demikian Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-negara seperti gereja dan lain-lain. B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sehingga memiliki kolerasi atau hubungan dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya, terutama dengan ilm...